
Modul A
Modul A mencakup pembuatan KKPR dan KRK dengan verifikasi status RDTR digital, analisis tumpang tindih lahan hijau dan KP2B dan lainnya.

Modul B
Modul ini mencakup sampling kondisi lingkungan (baseline study) dengan adanya Uji Lab, Analisis dampak dengan penyusunan AMDAL atau UKL UPL atau SPPL. Jika perusahaan sudah terbangun maka AMDAL menjadi DELH dan UKL-UPL menjadi DPLH.

Modul C
Pengerjaan meliputi penyusunan & perizinan dokumen dokumen seperti PROPER, DELH-DPLH, PERTEK (EMISI, BMAL, PEMANFAATAN LB3), RINTEK, ANDALALIN, Laporan Pemantauan Semester (LPS) Per 6 Bulan Sekali, PERLING.

Modul D
Modul D meliputi Konsultasi Teknis, Perancangan IPAL, TPS LB3, Bangunan Secara Detail, dan lainnnya.
.
