ANDALALIN

Apa Itu Andalalin?

ANDALALIN merupakan sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) dan (3), PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 dan 9 ayat (1), PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib Amdal atau UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi usaha dan/atau kegiatannya.
Kewenangan Pertek Andalalin berdasarkan kelas jalan dimana lokasi jalan berada, untuk jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, dan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Semakin berisiko tinggi sebuah usaha/kegiatan, parameter yang wajib disampaikan dalam laporan juga semakin kompleks. Untuk itu, PT. Kaliandra Makmur Lestari siap menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan secara berkala, meliputi penyediaan:

  • Tenaga Ahli
  • Surveyor
  • Penyusunan dokumen laporan
  • Penyampaian hasil laporan secara berkala dan terjadwal kepada Instansi terkait (Daring dan Luring)
  • Penyampaian hasil evaluasi dan tindakan perbaikan yang diperlukan kepada pengguna jasa
×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami