
ANDALALIN merupakan sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) dan (3), PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 dan 9 ayat (1), PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib Amdal atau UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi usaha dan/atau kegiatannya.
.
Kewenangan Pertek Andalalin berdasarkan kelas jalan di mana lokasi jalan berada, untuk jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Perhubungan, jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, dan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati/wali kota.
.
Semakin berisiko tinggi sebuah usaha/kegiatan, parameter yang wajib disampaikan dalam laporan juga semakin kompleks. Untuk itu, PT. Kaliandra Makmur Lestari siap menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan secara berkala, meliputi penyediaan:
- Tenaga Ahli
- Surveyor
- Penyusunan dokumen laporan
- Penyampaian hasil laporan secara berkala dan terjadwal kepada Instansi terkait (Daring dan Luring)
- Penyampaian hasil evaluasi dan tindakan perbaikan yang diperlukan kepada pengguna jasa