Apa Itu PERTEK?
PERTEK merupakan persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
PERTEK harus diperoleh terlebih dahulu sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan, sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis yang disusun terdapat 2 jenis penyusunan dengan menggunakan penapisan, 2 jenis tersebut ialah Standar Teknis dan Kajian Teknis.
Beberapa Standar Teknis dan Kajian Teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL antara lain:
Persetujuan Teknis Membuang Emisi ke Udara (PERTEK EMISI)
PERTEK harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Dalam penyusunan dokumen Persetujuan Teknis yang disusun terdapat 2 jenis penyusunan dengan menggunakan penapisan, 2 jenis tersebut ialah Standar Teknis dan Kajian Teknis.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL)
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah cair dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Persetujuan Teknis diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Standar teknis atau kajian teknis membuang air limbah akan dilakukan analisis terhadap bahan air limbah yang akan dibuang dan melakukan analisa beban pencemar terhadap objek yang akan dibebani oleh bahan air limbah tersebut.
Standar teknis atau kajian teknis Baku Mutu Air Limbah terdapat 5 jenis yang dapat dipilih, yaitu :
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke badan air permukaan
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke Laut
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pembuangan ke Formasi tertentu
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Pemanfaatan ke Formasi tertentu
- Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah Aplikasi ke tanah
Persetujuan Teknis Pemanfaatan LB3 (PEMANFAATAN LB3)
Persetujuan teknis pemanfaatan LB3 berisi pedoman, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang ingin melakukan pemanfaatan limbah B3. Tujuan utama dari Pertek ini adalah untuk memastikan bahwa limbah B3 yang dimanfaatkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Contoh Pemanfaatan LB3:
-Limbah elektronik: Diolah untuk diambil bahan berharga seperti emas, perak, dan tembaga.
-Limbah minyak: Diolah menjadi bahan bakar atau bahan baku untuk produk kimia.
-Limbah baterai: Diolah untuk diambil logam berat seperti timbal dan kadmium.