Apa itu LPS?
Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (monitoring)/ LPS menjadi dasar dari pembuatan dokumen lingkungan. Setiap kegiatan dan usaha yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib melakukan penyampaian laporan terhadap hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya setiap 6 bulan.
Laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Kegiatan yang tengah berlangsung, dapat berupa informasi progress konstruksi, informasi kegiatan produksi, informasi aktivitas karyawan, aktivitas kendaraan dan lain sebagainya
- Kondisi lingkungan saat ini, dibuktikan dengan dokumentasi dan hasil analisis laboratorium
.Informasi pemenuhan komitmen pengelolaan lingkungan, mengacu kepada matriks RKL-RPL/UKL-UPL yang telah disetujui sebagai bagian dari AMDAL/UKL-UPL - Hasil pemantauan kualitas lingkungan sesuai matriks RKL-RPL/UKL-UPL, dapat berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai metode yang ditetapkan
- Evaluasi hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan Sistem Informasi untuk mengakomodir penyampaian laporan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara daring.
Semakin berisiko tinggi sebuah usaha/kegiatan, parameter yang wajib disampaikan dalam laporan juga semakin kompleks.
–
Maka dari itu, PT. Kaliandra Makmur Lestari menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan secara berkala, meliputi penyediaan:
- Surveyor
- Bekerjasama dengan Laboratorium Terakreditasi
- Penyusunan dokumen laporan
- Penyampaian hasil laporan secara berkala dan terjadwal kepada Instansi terkait (Daring dan Luring)
- Penyampaian hasil evaluasi dan tindakan perbaikan yang diperlukan kepada pengguna jasa