
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
,
Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.
Kegiatan risiko tinggi = AMDAL
Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL
Kegiatan risiko rendah = Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan(SPPL), tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).