UKL-UPL

,

Apa Itu UKL-UPL?

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
  • Kriteria sebuah kegiatan usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL ditentukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.
  • Kegiatan risiko tinggi = AMDAL
  • Kegiatan risiko menengah = UKL-UPL
  • Kegiatan risiko rendah = Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan(SPPL), tidak perlu menyusun dokumen lingkungan, namun cukup dilengkapi dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami