.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap industri maupun instansi/badan usaha harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya.
Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan membangun suatu IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) yang efektif dengan menyesuaikan pada karakteristik limbah dan beban pencemar. Perencanaan desain IPAL harus sesuai dengan kriteria desain dan tidak mengabaikan karakteristik limbah dan beban pencemar yang terdapat pada air limbah.
Oleh karena itu jasa kami include dalam melakukan perencanaan melingkupi:
–Observasi lapangan terkait karakteristik dan pola timbunan air limbah hingga perhitungan.
–Detail Engineering Design (DED) serta
–Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing-masing unit IPAL yang digunakan.