KRK

MODUL A

KRK

Konfirmasi Rencana Kota (KRK)—yang kini secara resmi dalam regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) masuk sebagai salah satu bentuk Keterangan Rencana Kota atau instrumen penataan ruang daerah—adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (Dinas Pekerjaan Umum / Dinas Penataan Ruang) yang berisi ketentuan teknis tata ruang dan persyaratan kawasan pada lokasi/persil tanah tertentu.


Secara sederhana, KRK adalah “peta panduan teknis” yang memberitahu Anda apa saja aturan main dan batasan pembangunan di atas tanah yang Anda miliki sebelum Anda mulai merancang bangunan.

Informasi Penting yang Terkandung dalam KRK
Saat Anda mengajukan KRK, dokumen yang terbit akan memuat parameter teknis penataan ruang sebagai berikut:
Peruntukan Lahan (Zonasi): Memastikan apakah lokasi tersebut diperuntukkan bagi pemukiman, perdagangan/jasa, industri, ruang terbuka hijau, atau fasilitas umum.
– Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Persentase maksimal luas lantai dasar bangunan yang boleh dibangun dibanding luas total tanah.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB): Batas maksimal total luas seluruh lantai bangunan yang diperbolehkan.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) & GSJ: Jarak bebas minimal antara dinding luar bangunan dengan as jalan atau batas tepi jalan.
– Jumlah Lantai Maksimal / Ketinggian Bangunan: Batas maksimum tinggi gedung yang diizinkan di kawasan tersebut.
– Koefisien Daerah Hijau (KDH): Persentase minimal area resapan air/taman yang wajib disediakan di tapak lahan.

Hubungan KRK dengan Perizinan Lain (PKKPR, PBG, & Perizinan Lingkungan)
Hubungan KRK & PKKPR:
PKKPR menentukan kesesuaian fungsi kegiatan (Apakah jenis usaha A boleh beroperasi di lokasi X?).
KRK menentukan intensitas dan keteknisan tata ruang di tingkat mikro daerah/persil (Berapa meter jarak dari jalan, berapa lantai tingginya, berapa luas area resapan).

Sebagai Dasar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):
KRK merupakan acuan utama bagi arsitek/perencana teknis dalam merancang site plan dan DED (Detailed Engineering Design) bangunan agar sesuai standar daerah sebelum mengajukan PBG di sistem SIMBG.

Persyaratan Lingkungan:
Informasi zonasi dan intensitas bangunan pada KRK membantu tim teknis menentukan besaran dampak lingkungan yang perlu disusun dalam dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).

Manfaat Utama Memiliki KRK
Kepastian Legalitas: Memastikan rencana pembangunan tidak melanggar tata ruang daerah yang berisiko berujung pada penyegelan atau pembongkaran.
Efisiensi Desain: Mencegah perencana/arsitek salah menghitung luas bangunan atau posisi fondasi sejak awal perancangan.
Syarat Administrasi: Diperlukan untuk pengurusan perizinan lanjutan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) daerah.