
PROPER
PROPER singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.
Menurut PermenLHK No. 1 Tahun 2021, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari
- Kriteria penilaian ketaatan meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, Pengendalian pencemaran air dan udara, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- kriteria penilaian beyond compliance meliputi Penerapan sistem manajemen lingkungan, Upaya efisiensi energi, Upaya penurunan emisi, Perlindungan keaneragaman hayati, Program pengembangan masyarakat.
Ada 5 peringkat warna untuk menilai kinerja perusahaan, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.
- Peringkat Emas/Hijau merupakan beyond compliment.
- Peringkat Biru sudah sesuai dengan nilai minimum.
- Peringkat Merah/Hitam menandakan tidak taat mengelola lingkungan dan harus ditingkatkan lagi hingga minimum biru.