PROPER

PROPER

PROPER singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.

Menurut PermenLHK No. 1 Tahun 2021, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Kriteria penilaian PROPER terdiri dari

  • Kriteria penilaian ketaatan meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, Pengendalian pencemaran air dan udara, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • kriteria penilaian beyond compliance meliputi Penerapan sistem manajemen lingkungan, Upaya efisiensi energi, Upaya penurunan emisi, Perlindungan keaneragaman hayati, Program pengembangan masyarakat.

Ada 5 peringkat warna untuk menilai kinerja perusahaan, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.

  • Peringkat Emas/Hijau merupakan beyond compliment.
  • Peringkat Biru sudah sesuai dengan nilai minimum.
  • Peringkat Merah/Hitam menandakan tidak taat mengelola lingkungan dan harus ditingkatkan lagi hingga minimum biru.
×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami