PROPER

MODUL C

PROPER

PROPER singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.

Menurut PermenLHK No. 1 Tahun 2021, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Kriteria penilaian PROPER terdiri dari

  • Kriteria penilaian ketaatan meliputi persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, Pengendalian pencemaran air dan udara, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • kriteria penilaian beyond compliance meliputi Penerapan sistem manajemen lingkungan, Upaya efisiensi energi, Upaya penurunan emisi, Perlindungan keaneragaman hayati, Program pengembangan masyarakat.

Ada 5 peringkat warna untuk menilai kinerja perusahaan, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.

  • Peringkat Emas/Hijau merupakan beyond compliment.
  • Peringkat Biru sudah sesuai dengan nilai minimum.
  • Peringkat Merah/Hitam menandakan tidak taat mengelola lingkungan dan harus ditingkatkan lagi hingga minimum biru.