Apa Itu RINTEK?
Rincian Teknis (RINTEK) merupakan izin lingkungan yang harus di lengkapi. RINTEK dan PERTEK merupakan persyaratan untuk melakukan verifikasi dalam penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Rincian Teknis (RINTEK) Pengelolaan Limbah B3
Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyusun rincian teknis yang mendalam dan komprehensif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Penyimpanan Limbah B3 sendiri adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Rincian teknis pengelolaan limbah B3 ini meliputi:
- Nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
- Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
- Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
Persyaratan Lingkungan Hidup; dan - .Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
Fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 juga dibangun dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Fasilitas penyimpanan limbah B3 dapat berupa bangunan, tangi atau kontainer, silo, tempat tumpukan limbah (waste pile) dan/ atau kolam penampungan limbah B3 (waste impoundment).