Apa Itu AMDAL?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Mengapa kegiatan atau usaha anda memerlukan AMDAL?
- Karena rencana kegiatan atau usaha anda memiliki resiko yang tinggi dan berdampak penting bagi lingkungan serta memerlukan kajian dari berbagai sudut pandang bidang keilmuan.
- Dalam Adendum ANDAL dan RKL-RPL: Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang (P3LH) Dokumen perubahan yang disebabkan adanya penambahan kegiatan/perubahan kegiatan dalam perusahaan.
Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A
– Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran Dampak Penting Hipotetik (DPH).
– Jika perubahan / pengembangan merubah pengelolaan dan pemantauan.
– Jika perubahan kegiatan lebih besar dari skala kegiatan dokumen sebelumnya.
Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe B
– Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran dampak lainnya.
– Jika perubahan kegiatan lebih kecil dari skala kegiatan sebelumnya.
Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe C
-Penambahan kegiatan yang sangat kecil dan tidak berdampak pada DPH.