
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
.
Adendum ANDAL dan RKL-RPL: Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang (P3LH) Dokumen perubahan yang disebabkan adanya penambahan kegiatan/perubahan kegiatan dalam perusahaan.
.
Adendum ANDALdan RKL-RPL ada 3 jenis, yaitu:
- Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A
- Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran Dampak Penting Hipotetik (DPH).
- Jika perubahan / pengembangan merubah pengelolaan dan pemantauan.
- Jika perubahan kegiatan lebih besar dari skala kegiatan dokumen sebelumnya.
- Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe B
- Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran dampak lainnya.
- Jika perubahan kegiatan lebih kecil dari skala kegiatan sebelumnya.
- Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe C
- Penambahan kegiatan yang sangat kecil dan tidak berdampak pada DPH.