AMDAL

Apa Itu AMDAL?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Mengapa kegiatan atau usaha anda memerlukan AMDAL?

  • Karena rencana kegiatan atau usaha anda memiliki resiko yang tinggi dan berdampak penting bagi lingkungan serta memerlukan kajian dari berbagai sudut pandang bidang keilmuan.
  • Dalam Adendum ANDAL dan RKL-RPL: Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang (P3LH) Dokumen perubahan yang disebabkan adanya penambahan kegiatan/perubahan kegiatan dalam perusahaan.

Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe A
– Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran Dampak Penting Hipotetik (DPH).
– Jika perubahan / pengembangan merubah pengelolaan dan pemantauan.
– Jika perubahan kegiatan lebih besar dari skala kegiatan dokumen sebelumnya.

Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe B
– Jika perubahan / pengembangan kegiatan yang merubah besaran dampak lainnya.
– Jika perubahan kegiatan lebih kecil dari skala kegiatan sebelumnya.

Adendum ANDAL dan RKL-RPL tipe C
-Penambahan kegiatan yang sangat kecil dan tidak berdampak pada DPH.

Untuk itu, PT. Kaliandra Makmur Lestari mempunyai tenaga ahli yang tersertifikasi dan tim penyusun yang siap membantu dan berkolaborasi dengan konsultan lain dalam meringankan perusahaan anda membuat AMDAL.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami