
Persetujuan Lingkungan (Perling) adalah perizinan lingkungan tertinggi (termasuk integrasi izin rintek dan pertek), keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah. Izin yang tadinya berdiri sendiri kini diintegrasikan langsung ke dalam AMDALNET.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar Dokumen Lingkungan
Jenis dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan Perling ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan besarnya dampak usaha terhadap lingkungan:
- Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Wajib untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi atau berdampak penting terhadap lingkungan. Hasil akhirnya berupa SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup).
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan): Wajib untuk kegiatan usaha risiko menengah yang tidak berdampak penting tetapi memerlukan pengelolaan standar. Hasil akhirnya berupa PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk kegiatan usaha risiko rendah hingga menengah-rendah (terintegrasi langsung dalam Sistem NIB/OSS RBA).
Integrasi Persetujuan Teknis (Pertek)
Dalam proses penyusunan Amdal atau UKL-UPL, penanggung jawab usaha sering kali diwajibkan menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) jika kegiatan operasinya melibatkan pemanfaatan atau pembuangan limbah/emisi tertentu.
| Jenis Pertek | Wadah Pengaturan |
| Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah (PERTEK BMAL) | Kajian teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau pemanfaatan ke tanah. |
| Emisi Udara (PERTEK EMISI) | Kajian teknis pembuangan emisi ke udara ambien bagi industri berpotensi polusi tinggi. |
| Pemanfaatan limbah B3 | Pedoman, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang ingin melakukan pemanfaatan limbah B3 untuk memastikan bahwa limbah B3 yang dimanfaatkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. |
Catatan: Substansi Pertek dan Rintek LB3 yang telah disetujui oleh instansi lingkungan hidup (KLHK atau DLH) nantinya terintegrasi penuh ke dalam dokumen Perling.
Fungsi dan Manfaat Perling Bagi Perusahaan
- Legalitas Berusaha: Menjadi pintu masuk utama untuk mengurus perizinan operasional/komersial di sistem OSS RBA.
- Acuan Pelaporan SIMPEL: Menjadi dasar acuan untuk penyusunan laporan berkala pengelolaan lingkungan Laporan Semester Per 6 bulan melalui portal SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup).
- Mitigasi Risiko Hukum: Mencegah sanksi administratif, pembekuan izin usaha, atau penyegelan akibat pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan.
