Pentingnya Pertek (Persetujuan Teknis) Lingkungan untuk Operasional Bisnis & Industri

Dalam menjalankan kegiatan usaha atau industri di Indonesia, pemenuhan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan standar kewajiban legalitas dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat salah satu instrumen penting yang wajib dipahami oleh pelaku usaha, yaitu Persetujuan Teknis (Pertek).

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang sedang atau akan memproses dokumen Amdal maupun UKL-UPL, keberadaan Pertek kini menjadi prasyarat utama sebelum Persetujuan Lingkungan dapat diterbitkan.

Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek)?

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memuat standar pemenuhan emisi, air limbah, dan/atau pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertek berfungsi sebagai acuan teknis bagi pelaku usaha dalam membangun dan mengoperasikan fasilitas/sistem pengelolaan lingkungan.

Kapan Kegiatan Usaha Membutuhkan Pertek?

Tidak semua kegiatan usaha membutuhkan seluruh jenis Pertek. Kebutuhan Pertek ditentukan berdasarkan dampak kegiatan terhadap lingkungan serta ketersediaan media lingkungan penerima. Secara umum, Pertek diperlukan untuk kegiatan yang meliputi:

  1. Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah (pertek IPAL)
    • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai, laut, atau danau).
    • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah (land application) atau penggunaan kembali (reuse).
  2. Pembuangan Emisi Udara (pertek emisi)
    • Penggunaan cerobong atau sumber emisi titik (seperti boiler, genset skala besar, atau tungku pembakaran) yang memerlukan perhitungan sebaran emisi (dispersion modeling).
  3. Pengelolaan Limbah B3
    • Kegiatan pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, hingga penimbunan Limbah B3 oleh pengumpul atau pengolah jasa.

Alur Singkat Penyusunan dan Pengajuan Pertek

Penyusunan dokumen Pertek membutuhkan kajian teknis yang matang, akurat, dan sesuai standar kelayakan lingkungan. Secara garis besar, tahapan pengajuannya meliputi:

1. Penapisan Mandiri (Screening)
   └─ Menentukan jenis Pertek yang wajib disusun sesuai skala usaha.

2. Penyusunan Dokumen Kajian / Standar Teknis
   └─ Memuat pemodelan, perhitungan debit, serta Detail Engineering Design (DED).

3. Penilaian & Verifikasi Teknis
   └─ Evaluasi dokumen oleh dinas/kementerian lingkungan hidup terkait.

4. Penerbitan Persetujuan Teknis & SLO
   └─ Penerbitan Pertek, dilanjutkan pengujian untuk Surat Laik Operasi (SLO).

Mengapa Pelaku Usaha Harus Memperhatikan Dokumen Pertek?

  • Syarat Mutlak Persetujuan Lingkungan: Dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dapat disetujui tanpa adanya Pertek yang valid sesuai peruntukannya.
  • Mencegah Sanksi Administratif: Pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau pembuangan emisi tanpa perizinan yang sesuai dapat berakibat pada sanksi penghentian sementara operasional.
  • Jaminan Keberlanjutan Usaha: Dokumen Pertek memberikan kepastian hukum dan teknis bahwa sistem pengolahan limbah perusahaan aman bagi lingkungan sekitar.

Solusi Pendampingan Perizinan Lingkungan Bersama PT Kaliandra Makmur Lestari

Memahami kerumitan regulasi dan perhitungan teknis dalam penyusunan Pertek memerlukan keahlian mendalam. PT Kaliandra Makmur Lestari hadir sebagai mitra konsultan lingkungan terpercaya untuk mendampingi perusahaan Anda dalam:

  • Identifikasi & penapisan kebutuhan perizinan lingkungan.
  • Penyusunan dokumen kajian Pertek Air Limbah, Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
  • Pengurusan UKL-UPL, AMDAL, DELH, DPLH, RINTEK LB3, hingga integrasi PERLING.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda Bersama PT Kaliandra Makmur Lestari.

Hubungi tim ahli kami untuk memastikan operasional bisnis Anda tetap patuh regulasi dan ramah lingkungan.

Latest Comments

No comments to show.