Pentingnya Kerja Sama (MoU) Transporter dan Pengolah Limbah B3 dalam Penyusunan Rintek TPS LB3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, setiap penghasil Limbah B3 wajib menyusun Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebagai syarat pengintegrasian ke dalam Persetujuan Lingkungan.

Dalam proses verifikasi dokumen Rintek oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau KLHK, bukti kerja sama pihak ketiga berupa Memorandum of Understanding (MoU) pengangkutan dan pengolahan limbah B3 merupakan dokumen wajib yang perlu di lampirkan.

Peran Strategis MoU Pihak Ketiga dalam Dokumen Rintek

  • Penjelasan Rantai Pengelolaan: Rintek tidak hanya menilai aspek teknis fisik TPS LB3 (seperti dimensi, ventilasi, dan papan nama), tetapi juga memastikan jenis limbah B3 yang dihasilkan dan kepastian alur pembuangan limbah B3 setelah masa simpan maksimal berakhir (misalnya 90, 180, atau 365 hari).
  • Kesesuaian Kode Limbah B3: Tim verifikator lingkungan akan mencocokkan kode dan nama limbah B3 yang didaftarkan pada Rintek dengan lampiran kode limbah yang tertera dalam MoU serta izin yang dimiliki pengangkut dan pengolah.
  • Validasi Legalitas Mitra: MoU membuktikan bahwa penghasil limbah menyerahkan tanggung jawab pengangkutan dan pengolahan kepada mitra yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan (untuk moda angkut) dan KLHK (untuk pengolahan/pemanfaatan).

Kriteria MoU yang Memenuhi Standar Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup

  1. Format MoU: MoU disarankan mencakup tiga pihak (Penghasil, Transporter, dan Pengolah) atau menyertakan perjanjian turunan antara Transporter dan Pengolah (end-receiver).
  2. Kesesuaian Kode dan Deskripsi Limbah: Jenis limbah B3 pada draf Rintek harus selaras dengan daftar limbah yang disanggupi oleh pihak pengangkut dan pengolah.
  3. Masa Berluku Dokumen yang Aktif: Dokumen kerja sama serta salinan perizinan (Izin Layak Operasi/Persetujuan Teknis) mitra pengangkut dan pengolah wajib masih berlaku saat pengajuan Rintek.
  4. Kapasitas dan Rekomendasi Kendaraan: Pihak Trasporter memberikan dokumen kesanggupan armada angkut yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 (cair, padat, beracun, atau korosif) di awal sebelum perjanjian, untuk itu perlu di tetapkan jenis limbah perusahaan terlebih dahulu, setelah di angkut pihak pengangkut wajib memberikan manifest.

Peran Konsultan Lingkungan

  • Evaluasi Legalitas Mitra: Memeriksa keabsahan dan masa berlaku izin dari transporter serta pengolah limbah B3.
  • Sinkronisasi Kode Limbah: Memastikan seluruh daftar kode limbah B3 dari proses produksi klien ter-cover lengkap dalam klausul kerja sama MoU dan draft Rintek.
  • Penyusunan Narasi Sub-Bab Pengelolaan Lanjutan: Menyusun deskripsi rinci mengenai penyimpanan sementara limbah B3 pemrakarsa, memastikan TPS LB3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, dll.

Latest Comments

No comments to show.