
Di beberapa daerah juga dikenal sebagai Keterangan Rencana Kabupaten—adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan informasi teknis tata ruang atas suatu bidang tanah tertentu. Dokumen ini menjadi pedoman awal bagi pemilik tanah, arsitek, maupun pengembang sebelum merancang bangunan dan mengajukan perizinan.
Secara teknis, KRK merupakan pembaruan dan pengganti dari istilah lama Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) atau Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR).
Fungsi dan Kedudukan KRK
- Acuan Desain Arsitektur: Memberikan batasan hukum dan teknis agar perancangan gedung sesuai dengan aturan tata ruang setempat.
- Syarat Pengajuan PBG: Menggantikan fungsi informasi tata ruang awal yang wajib dilampirkan saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sistem SIMBG.
- Kepastian Fungsi Lahan: Memastikan kegiatan atau bangunan yang akan didirikan tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau RTRW daerah.
Informasi Teknis dalam Dokumen KRK
Dokumen KRK memuat parameter intensitas pemanfaatan ruang yang wajib dipatuhi:
- Peruntukan Lahan (Zonasi): Penetapan fungsi kawasan (misalnya zona pemukiman, komersial, hijau, atau industri).
- Garis Sempadan Bangunan (GSB): Batas jarak aman terdepan bangunan terhadap batas jalan, rel, atau sungai.
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Persentase maksimal luas lantai dasar yang boleh tertutup bangunan.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB): Angka pengali untuk menentukan batas maksimal total luas seluruh lantai bangunan.
- Koefisien Dasar Hijau (KDH): Persentase minimal area terbuka untuk resapan air.
- Ketinggian Maksimal Bangunan: Jumlah lantai atau batas tinggi gedung yang diizinkan.
Prosedur Pengurusan
KRK dapat diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten/kota setempat, atau diakses secara daring melalui portal perizinan daerah (sikereta). Bisa menghubungi kami, PT Kaliandra Makmur Lestari, kami berpengalaman untuk mengurus KRK.
