
Pernahkah Anda mendengar istilah KKPR? Merujuk Permen ATR 13/2021, umumnya terdapat dua cara untuk pelaksanaan KKPR untuk usaha, di antaranya Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).
Berikut penjelasan tentang PKKPR.
(Pasal 10 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 13/2021) PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang:
Belum tersedia RDTR; atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS.
Selanjutnya, PKKPR dilakukan dengan tahapan:
– Pendaftaran;
- Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR,
- Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan
- RZ Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW); dan
- Penerbitan PKKPR.
Apa Itu PKKPR?
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang (baik untuk usaha maupun non-usaha) telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.
Secara sederhana, PKKPR adalah kepastian hukum bahwa lokasi tanah yang ingin Anda gunakan memang diperbolehkan oleh pemerintah untuk jenis kegiatan yang Anda rencanakan—misalnya untuk membangun pabrik, perumahan, toko, atau fasilitas publik.
Tiga Jenis Dokumen KKPR
Dalam praktiknya melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) atau portal pertanahan, KKPR terbagi menjadi tiga bentuk mekanisme:
| Jenis KKPR | Kondisi Penerapan | Karakteristik Utama |
| Konfirmasi KKPR (KKKPR) | Daerah sudah memiliki RDTR Digital (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan sistem OSS. | Terbit secara otomatis dan cepat jika lokasi berada di zonasi yang sesuai. |
| Persetujuan KKPR (PKKPR) | Daerah belum memiliki RDTR Digital, sehingga mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). | Membutuhkan proses kajian/penilaian oleh instrumen tata ruang sebelum persetujuan terbit. |
| Rekomendasi KKPR (RKKPR) | Diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum termuat dalam RTR. | Menggunakan rekomendasi khusus dari menteri/instansi teknis pertanahan. |
Mengapa PKKPR Sangat Penting?
PKKPR berfungsi sebagai garda terdepan (persyaratan dasar) dalam seluruh rantai perizinan di Indonesia.
- Syarat Penerbitan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Tanpa PKKPR, dokumen lingkungan tidak dapat diproses.
- Syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB ini membutuhkan validasi kesesuaian ruang dari PKKPR.
- Dasar Pengurusan Hak Atas Tanah (HGB/Hak Pakai): Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan KKPR untuk pengurusan sertifikat tanah kegiatan usaha.
- Mencegah Kerugian Investasi: Memastikan lokasi yang dibeli atau disewa tidak melanggar jalur hijau, kawasan lindung, atau zonasi pertanahan lain.
Langkah-Langkah Mengurus PKKPR via OSS RBA
1.Registrasi Akun OSS RBA: Langkah Awal.
Buat akun di portal resmi oss.go.id menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau identitas badan usaha (PT/CV).
2.Input Data Usaha & Poligon Lokasi: pasal 19 ayat 1
a. Koordinat lokasi;
b. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
c. Informasi penguasaan tanah;
d. Informasi jenis kegiatan;
e. Rencana jumlah lantai bangunan;
f. Rencana luasan bangunan; dan
g. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
3.Pemeriksaan Otomatis / Penilaian: Kajian Tata Ruang.
- Jika wilayah memiliki RDTR Digital, sistem langsung mengecek dan menerbitkan Konfirmasi KKPR.
- Jika belum ada RDTR, berkas diteruskan ke Dinas PU/Pertanahan untuk proses penilaian kesesuaian ruang.
4.Penerbitan Dokumen PKKPR:Tahap Akhir.
Setelah disetujui, dokumen PKKPR diterbitkan secara elektronik dan berstatus legal untuk digunakan pada tahap perizinan berikutnya.
PKKPR merupakan langkah awal menuju kepastian berinvestasi. Dengan memastikan tata ruang sesuai sejak awal, risiko sengketa lahan maupun pembongkaran di kemudian hari dapat dihindari.
