Pertanyaan yang sering ditanyakan
Sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah, kabupaten, kota/provinsi.
Waktu pengerjaan dokumen kurang lebih 20-100 hari kerja bergantung pada jenis dokumen dan tingkat kewenangannya.
Biaya ditentukan setelah mengetahui tingkat kewenangan pengerjaan dokumen.
Membuat izin RINTEK dan PERTEK serta ANDALALIN ini bisa berjalan bersamaan dengan dokumen lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL, setelah itu baru mengurus PERLING.
Kami menyediakan jasa desain IPAL bagi perusahaan yang belum punya IPAL, tetapi kami hanya mendesain saja tidak include dengan SIPIL
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp