
Modul d
DED(Detail Engineering Design)Bangunan
Permintaan gambar teknis bangunan hingga spesifikasi material oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) — khususnya dalam proses kajian PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) — umumnya terjadi dalam skenario kawasan yang belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital yang terintegrasi OSS.
Pada kondisi tersebut, PKKPR diteliti melalui kajian manual oleh Dinas PUPR / Forum Penataan Ruang (FPR). PUPR memerlukan tingkat kedetailan tersebut karena beberapa alasan teknis mendasar:
1. Memverifikasi Intensitas Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian tata ruang bukan hanya soal lokasi, tetapi juga besaran dan karakteristik fisik bangunan yang akan berdiri di atas tanah tersebut. Gambar detail dan spesifikasi material digunakan untuk menghitung akurasi:
Koefisien Dasar Bangunan (KDB): Rasio luas lantai dasar dengan luas lahan.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB): Total luas lantai seluruh tingkat.
Koefisien Daerah Hijau (KDH): Luas area resapan air. Spesifikasi material perkerasan (misalnya penggunaan paving block berpori vs beton masif) menentukan perhitungan persentase resapan air.
2. Evaluasi Garis Sempadan dan Kawasan Keselamatan
Gambar detail arsitektur dan potong bangunan diperlukan untuk memastikan:
Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dipatuhi sesuai kelas jalan yang dikelola PUPR.
Batas Ketinggian Bangunan: Terutama jika lokasi berdekatan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau jaringan listrik tegangan tinggi (SUTT/SUTET).
3. Penilaian Dampak Risiko & Kompatibilitas Fungsi
Jenis material dan struktur bangunan mencerminkan tingkat risiko usaha:
Beban Teknis & Bahaya Kebakaran: Material yang digunakan untuk struktur pabrik, gudang bahan kimia, atau gedung publik dinilai daya tahannya untuk mencegah dampak bahaya ke lingkungan sekitar.
Pengelolaan Drainase & Limbah: Detail denah teknis memperlihatkan bagaimana jalur buangan air hujan dan limbah akan tersambung ke jaringan drainase perkotaan/jalan milik PUPR.
4. Sinkronisasi dengan Tahap PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Meskipun detail material secara penuh merupakan syarat utama PBG (dahulu IMB) di SIMBG, Dinas PUPR sering kali mensyaratkan prapembahasan detail pada tahap PKKPR agar:
Rencana teknis pemohon tidak mengalami perubahan struktur mendasar saat berpindah dari tahap PKKPR ke tahap PBG.
Penilaian analisis dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) memiliki acuan ukuran fisik bangunan yang presisi.

Catatan Praktis: Jika pemohon mengajukan kegiatan berrisiko tinggi atau berlokasi di area sensitif (resapan air, sempadan sungai/pantai, atau kawasan padat), Dinas PUPR berhak meminta penjelasan teknis material untuk memastikan fungsi lindung dan keselamatan tata ruang tetap terjaga.
